Selasa, 15 November 2011

Perubahan Kondisi Struktur Lingkungan Terhadap Perkembangan Sains dan Teknologi Modern

    Manusia dan lingkungan sejatinya tidak dapat dipisahkan karena adanya rasa saling ketergantungan. Baik dalam hal sumber daya alam hayati, non hayati maupun dalam perawatan alam yang tidak lepas oleh campur tangan manusia. Dalam suatu ekosistem selalu berjalan bersama-sama, sebab antara manusia, alam, tumbuh-tumbuhan dan binatang mereka memiliki peranan masing-masing yang sudah menjadi struktur alamiah. Manusia sebagai mahluk yang paling tinggi derajatnya tentu saja memiliki akal, daya, pikiran dan tenaga yang apabila di bandingkan dengan mahluk lainnya tentunya merupakan nilai yang lebih. Saat ini manusia di dunia dalam masa-masa proses menuju modernisasi yang dapat di katakan ketingkat perkembangan lebih maju dari pada sebelumnya.

    Namun siapa sangka perkembangan sains serta teknologi belum merata pada setiap negara, bisa terdapat di negara-negara berkembang maupun negara miskin yang tergolong kurang mampu untuk membentuk sains sebagai sarana menuju kemajuan dari ketertinggalan yang mereka alami saat ini. Sains ini juga tidak bisa di pergunakan semenang-menang oleh oknum atau orang-orang yang tidak bertanggungjawab, apabila sebab itu terjadi akan mengakibatkan eksploitasi kekayaan alam yang akan mereka keruk untuk kepentingan kantong pribadi. 

Merusak Rumpon
    Penangkapan ikan ilegal membuat jaring atau rumpon nelayan lokal rusak karena tersangkut rawai (semacam pancing raksasa) yang ditanam  nelayan Thailand di perairan zona ekonomi eksklusif “harga rumpon mencapai Rp. 35 juta per unit. Kerusakan karena tersangkut rawai nelayan asing ini tak sekali dua kali, tapi sering terjadi,”  ujar Zainal Abidin  (50), nelayan dari Lampolo. 

    Nelayan Thailand juga sering kali menggunakan pukat harimau untuk menangkap tuna. Pukat itu merusak terumbu karang. Akibatnya, nelayan lokal sulit mendapatkan ikan. Sebenarnya, jika potensi perikanan yang ada diperairan wilayah ini dapat dimanfaatkan nelayan lokal, Aceh tak perlu tergantung pada sektor pertambangan, terutama gas dan batubara. Sayangnya, hal tersebut belum bisa dilakukan karena keterbatasan peralatan dan ketiadaan industri yang mendukung kegiatan perikanan. Sektor pertambangan, meskipun memiliki potensi besar, kenyataannya tak banyak menyerap tenaga kerja dan  tak dapat secara langsung mensejahterakan masyarakat. Hal ini karena sektor ini mengandaikan teknologi tinggi yang tak memungkinkan warga ikut andil. Nelayan Aceh selama ini justru lebih banyak yang pergi ke daerah lain, seperti Sumatera Utara dan Bengkulu. Itu terjadi karena di sana ada industri pengolahan ikan.

Tak hanya ikan yang menjadi persoalan dilaut lepas, kerusakan lingkungan akibat penggunaan teknologi yang kurang memperhatikan lingkungan sekitar juga berdampak pada aktivitas tambang yang merusak sawah, hal tersebut terjadi di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, merusak persawahan dan kolam ikan milik warga sekitar. Akibatnya, sebagian sawah gagal panen. Puluhan hektar sawah yang terdapat di RT 13 dan RT 15 rusak karena tergenang lumpur dari tambang batu bara milik perusahaan swasta yang mengelilingi kawasan itu. Eko (37) Petani menyatakan sawahnya rusak karena di genangi lumpur yang terbawa air hujan. Hutan yang terdapat di bukit yang mengelilingi sawah warga  sudah gundul akibat aktivitas penambangan. “Sekarang kalau hujan deras  sebentar pasti banjir dan airnya pun sudah campur lumpur”. Kondisi itu membuat hasil panennya menyusut. Sebelum ada aktivitas tambang batu bara di Makroman, hasil panen di sawahnya yang seluas 7.500 meter persegi sebanyak 50 karung gabah kering giling. Pada saat musim panen terakhir Desember 2010 hasilnya hanya 12 karung. 

Hal serupa dirasakan Suripan (48), petani lainnya. Baharuddin (40), Ketua Kelompok Tani Tunas Muda, Kelurahan Makroman, mengatakan, tambang batu bara juga merusak belasan hektar kolam budidaya. Kolam ikan seluas 10 hektar milik Baharuddin, misalnya, sudah tidak lagi berproduksi  karena air kolam keruh oleh lumpur, “Benih ikan yang saya tanam mati. Induknya juga tidak mau bertelur karena airnya sudah kotor,”ujarnya. Padahal, dari hasil budidaya ikan emas dan nilanya. Baharuddin bisa memperoleh penghasilan Rp 10 Juta perbulan. Selain mengancam sumber penghasilan warga, menurut Baharuddin, keberadaan tambang itu  juga merusak sumber air dan memicu banjir. SAMARINDA-KOMPAS JUMAT, 18 FEBRUARI 2011.

Di dalam buku Agama, Filsafat, dan Lingkungan Hidup, pada bab ke dua, hal 30. “ Menuju Suatu Etika Lingkungan Global” , J. Baird Callicott, mengungkapkan selain masalah lingkungan yaitu masalah-masalah yang membangkitkan penelitian bagi suatu etika lingkungan baru- hampir tidak ada hubungannya dengan keselamatan individu bagi belukar, kutu, dan tempayak. Mereka mempunyai dasar holistik. Para environmentalis (pemerhati lingkungan) prihatin terhadap hilangnya species, degradasi ekosistem, pencemaran air, dan erosi tanah. Pendekatan ketiga yang lebih holistik, disebut “ekosentrisme”, yang dibangun atas dasar etika tanah klasik Aldo Leopold. Dengan mengikutu Darwin, Leopold yakin bahwa etika semula muncul sebagai sarana untuk organisasi sosial dan bahwa kita manusia mempunyai tugas dan kewajiban terhadap komunitas tempat kita berada, dan kepada masing-masing sesama anggota. Munculnya kebudayaan manusia industrial global secara ironis  disertai oleh hilangnya macam-macam etika lingkungan praindustrial yang baru saja disebut. Sekularisme, Humanisme, dan Materialisme kebudayaan industrial telah memerosotkan dan merongrong etika lingkungan terdahulu, memperberat akibat kerusakan teknologi industrial. Berikut adalah ironisnya; persis sewaktu kita memerlukan etika lingkungan melebihi sebelumnya, peradaban industrial global dengan kekuatannya yang tanpa batas yang lebih besar dalam merusak lingkungan, memudarkan etika lingkungan (bersama dengan banyak nilai kultur tradisioanal lain) yang bertahan di masa lampau dan yang berperan untuk mengendalikan pola-pola eksploitasi sumber oleh manusia tradisional. 
Perubahan alam yang menjadi rusak akibat penggunaan teknologi modern yang terlampaui berlebih-lebihan. Menyebabkan alam menjadi tereksploitasi tanpa batas akibatnya menjadikan penduduk menjadi miskin terhadap sumber daya alam. Kemiskinan menjadi dampaknya yang sangat terlihat penyebabnya sangat kompleks dan saling terkait, yaitu (1) rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik motivasi maupun penguasaan manajemen dan teknologi, (2) kelembagaan yang belum mampu menjalankan dan mengawal pelaksanaan pembangunan, (3) prasarana dan sarana yang belum merata dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, (4) minimnya modal, dan (5) berbelitnya prosedur dan peraturan  yang ada. Kelemahan-kelemahan ini menyebabkan penduduk miskin tidak mampu memanfaatkan peluang yang ada di serap dan di manfaatkan penenuhnya oleh kelompok, wilayah, dan sektor yang kaya dan mampu.
Dapat kita mengambil salah satu lingkungan alam yang masih tertata rapi terstrukur dalam penggunaannya. Yakni sistem  subak. Pengertian subak adalah suatu masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik sosio-agraris –religius, yang merupakan perkumpulan tani yang mengelola irigasi di lahan sawah. Pengertian subak seperti itu pada dasarnya dinyatakan dalam peraturan daerah pemerintah daerah Provinsi Bali No.02/PD/DPRD/1972, Arif (1999) memperluas pengertian karakteristik sosio-agraris-religius dalam sistem irigasi subak, dengan menyatakan lebih tepat subak itu disebut berkarakteristik sosio-teknis-religius, karena pengertian  teknis cakupannya menjadi lebih luas, termasuk diantaranya teknis pertanian dan teknis irigasi.
Sutawan dkk (1986) melakukan kajian lebih lanjut tentang gatra religius dalam sistem irigasi subak. Kajian gatra religius tersebut ditunjukan dengan adanya satu atau lebih Pura Bedugul (untuk memuja Dewi Sri sebgai manifestasi Tuhan selaku Dewi Kesuburan), disamping adanya sanggah pecatu (bangunan suci) yang ditempatkan sekitar bangunan sadap (intake) pada setiap blok/komplek persawahan milik  petani anggota subak. Gatra religius pada sistem irigasi subak merupakan cerminan konsep Tri HIta Karana yang pada hakekatnya terdiri dari parahyangan, palemahan, dan pawongan. Gatra parahyangan oleh Sutawan dkk (1986) ditunjukan dengan adanya Pura pada wilayah subak dan pada setiap komplek/blok pemilikan sawah petani, gatra palemahan ditunjukan dengan adanya kepemilikan wilayah untuk setiap subak, dan gatra pawongan ditunjukan dengan adanya organisasi petani yang disesuaikan dengan kebutuhan stempat, adanya anggota subak, dan pimpinan subak yang umumnya dipilih dari anggota yang memiliki kekampuan spiritual.
Selanjutnya Pusposutarjdo (1997) dan Arif (1999) yang meninjau subak sebagai sistem teknologi dari suatu sosiokultural masyarakat, menyimpulkan bahwa sistem irigasi (termasuk subak) merupakan suatu proses transformasi sistem kultural masyarakat yang pada dasarnya memiliki tiga subsistem yakni : (i) subsistem budaya (pola pikir, norma dan nilai), (ii) subsistem sosial (termasuk ekonomi), dan (iii) subsistem kebendaan (termasuk teknologi). Semua subsistem itu memiliki hubungan keseimbangan dengan lingkungannya. (Dr. Ir. Wayan Windia. Januari 2006).
Namun keseimbangan antara ketiga sistem tersebut berbeda dengan Kuba. Memang Kuba tidak mudah menghadapi ideology developmentalisme yang di serukan oleh Barat maupun blok sosialis (Levins,1991). Developmental-isme adalah sebuah ideologi yang memandang bahwa pestidida impor, benih hibrida, pupuk kimia, intensifikasi dan mekanisasi monokultur lebih baik disbanding dengan pengetahuan lokal petani, tumpangsari, tenaga hewan, dan pengendalian hama secara biologis. Hal ini juga berarti bahwa sesuatu yang “besar” adalah lebih baik-pertanian negara besar dan lembaga kerjasama yang besar lebih baik daripada pertanian rakyat dan lembaga kerjasama dengan berbagai bidang stempat. Seperti pada contoh di sejumlah negara di dunia ketiga mengadopsi Revolusi Hijau berarti eksploitasi dan pemborosan penggunaan devisa untuk keperluan impor bahan hasil manufaktur, dan tingkat produksi panganyang rendah merupakan hasil ketergantungan terhadap pasar internasional dan kerentanan terhadap naik turunnya kondisi pasar internasional. Model ini juga meletakan sektor budidaya tanaman di negara-negara berkembang di tingkat yang sama seperti halnya Amerika Serikat, meningkatnya biaya produksi tetapi menurunkan tingkat produksi, berarti semakin kecil keuntungan petani. Tanah menjadi rusak, serangga dan hama penyakit menjadi kebal terhadap pestisida, air tanah terkontaminasi, dan petani tidak lagi menguasai alat produksi, bahkan posisi petani semakin dirugikan dan terpuruk bahkan mengarah menjadi buruh tanahnya sendiri. (Peter Rosset Medea Benyamin. Januari 2005).





Daftar Referensi
Harian Kompas, Jumat 18 Februari  2011. Rubik NUSANTARA Hal 21.(HAN).
Dr. Ir. Wayan Windia. Januari 2006. Transormasi Sistem Irigasi Subak yang Berlandaskan Konsep Tri Hita Karana. Pustaka Bali Post. Bali
Chambers. Robert 1996. PRA. Participatory Rural Appraisal – Memahami Desa Secara Partisipatif. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Pemberdayaan Sosial – Kajian Ringkas Tentang Pembangunan Manusia Indonesia.Penerbit Buku Kompas. Agustus 2007. Jakarta
Peter Rosset Medea Benyamin. Januari 2005. Kuba Melawan Revolusi Hijau. Penerbit Katalog Nasional dalam Terbitan (KDT). Jakarta.
Editor Mary Evelyn Tucker dan John A. Grim. 2003. Agama, Filsafat, dan Lingkungan Hidup. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.


Modernisasi dan Postmodernisme dalam Karya Pierre Bourdieu
Modernisme dan Postmodernisme  menunjuk pada dua kelompok gejala, pertama, menunjuk sekumpulan gejala yang terjadi di masyarakat. Kedua, adalah sekumpulan gejala yang mencirikan  teori sosial. Tujuan dari pada bab dalam bukunya tersebut ialah meninjau kedua persoalan ini dalam karya-karya Pierre Bourdieu. Oleh karena itu, disatu sisi, kita akan menganalisis modernisasi dan postmodernisasi dalam masyarakat, dan di sisi lain, melihat apakah teori-teori Bourdieu ini dapat di golongkan teori modernis atau postmodernis. Terdapat empat bagian :
Bagian pertama dan kedua membahas proses modernisasi dalam karya Bourdieu. Dua hal tersebut di bahas dalam pengertian mengenai ”medan”. Medan menurut Bourdieu sangat mirip dengan pengertian Weber mengenai “tatanan kehidupan” dalam bidang ekonomi, estetika, politis dan sebagainya (Lebensordnungen). Selain itu, modernisasi adalah suatu proses diferensiasi progresif medan-medan ini dari kesatuan awalnya yang ada dalam masyarakat tradisional. Bourdieu membahas beberapa bidang misalnya medan estetika, medan hukum, medan politis, medan budaya, medan pendidikan, dan medan religius. Masing-masing medan ini dipikirkan dalam pengertian adanya suatu “pasar”, dengan produsen dan konsumen barang-barang simbolis yang dibuat di medan tersebut. Misalnya, medan dalam seni terdiri dari para pelukis, pembeli karya-karya seni, seperti juga para kritikus, curator museum, dan sebagainya. Proses modernisasi dan diferensiasi juga merupakan proses otonomisasi medan, yaitu bahwa dalam masyarakat modern masing-masing medan memiliki logika perkembangan sendiri-sendiri. Dalam modernisasi medan menampilkan yang disebut Weber sebagai Eigengesetzlichkeit (pengesahan diri).
Bagian ketiga membahas kajian Bourdieu, baik secara implisit maupun eksplisit, mengenai masyarakat tradisional dan postmodern. Dalam masyarakat tradisional, kekuasaan bekerja mengikuti semacam prinsip teori aksi. Di dalamnya para pelaku sosial menjalankan kekuasaannya terhadap pelaku-pelaku sosial lainnya. Sementara itu, dalam masyarakat modern kekuasaan dipikirkan dalam kerangka strukturalisme, yaitu bahwa struktur impersonal memberlakukan kekuasaan pada para individu. Jika modernisasi ditentukan oleh diferensiasi medan-medan dalam pengertian Bourdieu, maka postmodernisasi ditentukan oleh proses dediferensiasi. Selain itu, prinsip dediferensiasi yang sangat meluas ini mengandaikan adanya sekumpulan para pelaku sosial yang baru, yaitu kelas menengah baru postindustri yang kepentingannya disuburkan oleh proses-proses semacam itu.
            Bagian keempat atau terakhir membahas teori melalui kritik Bourdieu mengenai strukturalisme dan pemikirannya mengenai refleksivitas. Bourdieu mengkritik strukturalisme karena anggapan-anggapannya, bukan karena terlalu sedikit, melainkan karena terlalu banyak objektivitas ilmiah. Selain itu, tidak seperti pandangan Habermas, pandangan mengenai refleksivitas, mengandaikan perenungan, bukan dalam arti proposisi ilmiah atau norma sosial, melainkan pada kedudukan dalam hubungan kekuasaan sosial para pelaku yang bertanggungjawab dalam penciptaan norma atau proposisi tersebut.

Modernisasi: Pasar dan Medan
            Tema pokok mengenai pasar adalah pembahasan mengenai perubahan dalam agama-agama dunia dan seni lukis. Pada awal tahun 1970-an Bourdieu sangat di pengaruhi oleh sosiologi agama Weber. Bourdieu membentuk ulang model Weber, dalam sebuah makalah yang diterbitkan di London pada tahun 1871, mengenai perubahan religius dalam kerangka pasar kultural. Oleh sebab itu, para pendeta Weber (yang birokratis) dan nabi (yang karismatik) merupakan para produsen “barang-barang simbolis”  yang saling bersaing di kalangan “kaum awam”. Di sini kita menemukan tiga unsur ekonomi kultur :
1.    Penawaran atau produsen barang-barang kultural.
2.    Barang-barang simbolis atau hasil.
3.    Permintaan, konsumen barang-barang kultural.

Barang-barang simbolis yang diproduksi di sini hanya dapat merealisasikan nilainya jika memiliki hubungan “afinitas elektif” dengan para konsumen; yaitu kepada minat-minat ideal dan materialnya. Kajian ulang mengenai Weber yang dilakukan Bourdieu tetap mempertahankan konseptualisasi perubahan sosial Weberian melalui persaingan antara pendeta-pendeta yang birokratis melawan para nabi yang karismatis untuk mendapatkan pengakuan dari masa yang terstratifikasi secara sosial.
            Bagi Bourdieu, otonomisasi berarti bahwa dalam satu wilayah tertentu terdapat dua “medan produksi” Di satu sisi terdapat “pembatasan (restreinte) medan produksi” dan di sisi lain terdapat “medan produksi skala besar”. Pembatasan medan produksi ini ada bersama-sama dengan medan yang terspesialisasi, sedangkan produksi skala besar untuk “medan sosial” yang lebih luas. Dalam medan yang terbatas, produksi dimaksudkan untuk “produsen” lain, yaitu agen dan lembaga dalam  medan tersebut. Yang ada dalam medan yang terbatas ini pada saat yang sama penawaran sekaligus menjadi permintaan. Oleh sebab itu, dalam medan terbatas, di medan seni yang berlangsung di Paris abad ke-19, lukisan-lukisan karya kaum Bohemian dan avant garde dibuat untuk sesama kaum Bohemian  dan avant garde. Yang ada dalam pasar terbatas ini termasuk juga galeri-galeri akademik  dan avant garde, museum, majalah, dan katalog, seperti juga para pelukis akademis.


Pertarungan demi Otonomisasi Modernis

Cara kerja medan (dan pasar) Bourdieu dapat diuraikan di bawah ini.
1.    Medan-medan yang khusus dan terdiferensiasi merupakan tempat terjadinya kumpulan pertarungan simbolis dan strategi individu.
2.    Tujuan strategi dan pertarungan tersebut adalah menghasilkan (atau dikaitkan dengan produksi dari, berkaitan dengan lembaga-lembaga pemasar) barang-barang kultural.
3.    Nilai dari suatu barang simbolis bergantung pada nilai yang diberikan oleh komunitas konsumen relevan.
4.    Dalam banyak medan, pertimbangan nilai di tentukan oleh jumlah model simbolik yang telah dikumpulkan oleh para produsen.
5.    Kemenangan dalam sebuah pertarungan simbolik berarti bahwa larangan simbolik yang dimiliki seseorang dianggap memiliki nilai lebih daripada para pesaingnya.
6.    Buah kemenangan ini adalah hak untuk memaksa barang-barang simbolis yang di miliki seseorang pada medan sosial: yaitu melakukan kekerasan simbolis pada dan ini mengandaikan persekongkolan para subjek dalam kekerasan semacam itu para konsumen dalam medan sosial.

Medan ilmiah merupakan kasus paradigma otonomi. Menurut Bourdieu, semakin suatu medan otonom terhadap medan sosial dan medan kekuasaan, medan itu semakin banyak berbicara dalam bahasa ilmu. Ini adalah logika “benar dan salah”, bukan logika “kawan atau lawan” dari medan kekuasaan. Akan tetapi, menurut Bourdieu yang di pertaruhkan dalam medan ilmiah bukan produksi pernyataan-pernyataan yang sah, melainkan “kemampuan yang di kenal secara sosial untuk berbicara dan bertindak secara sah”. Pada saat yang sama, ini merupakan kekuatan untuk menetapkan definisi sains; yaitu kekuasaan untuk menarik garis batas medan ini, untuk memutuskan siapa yang berada di pihak kita dan siapa yang bukan. Bila pernyataan yang di berikan dalam medan ilmiah otonom adalah pernyataan deskriptif, maka rumusan hukum bersifat performatif terutama dalam pengaruhnya terhadap kekuasaan pada yang sosial. Kekuasaan ini jelas merupakan kekuasaan simbolis. Jika demikian, apa permintaan (dalam bidang sosial) medan produksi yuridis dalam skala besar? Di satu sisi, permintaan ada di antara kaum “profanes” yang memperoleh pelayanan hukum dalam perjuangan hukum mereka; dan disisi lain, pada masa awam yang kurang berhubungan dengan soal-soal hukum yang terlibat dalam keyakinan mereka mengenai universalitas simbol-simbol hukum tersebut.

Medan Politik adalah medan yang paling kurang otonom, Ini berarti bahwa medan ini terletak paling jauh dari logika benar atau salah dan harus berbicara dalam bahasa kawan atau lawan. Bagi Bourdieu, ini berarti bahwa sebagian besar nilai produk politik itu lebih ditentukan di luar medan politik. Nilai dari produk politik jelas dihasilkan oleh kaum profesional dalam bidang politik bergantung pada dua faktor :
1.    Faktor modal simbolik pelaku politik dan partainya (modal politis-simbolik termasuk kedudukan jabatan pengurus partai dan kedudukan di jabatan nasional atau lokal dan yang tidak terlalu tinggi; maksimalisasi mengandaikan adanya sikap kompromis terhadap norma-norma sosial.
2.    Faktor sejauh mana simbol-simbol politis ini (Bourdieu menyamakan dengan “penanda”) sesuai dengan minat dan makna pokok (“yang ditandakan”) dari para konsumen yang terstratifikasi secara sosial.




Tradisi dan Postmodernitas
Yang dimaksudkan oleh Bourdieu dengan modernitas dan postmodernitas dijelaskan melalui analisinya mengenai masyarakat tradisional dan persukuan. Tentu saja pembahasannya berdasarkan telaah antropologis awal di Kabylia, Aljazair, Seperti dalam masyarakat modern, interaksi dalam masyarakat modern dilakukan melalui pertukaran simbolis. Hanya saja dalam modernitas pertukaran di antarai oleh “pasar”, sedangkan dalam masyarakat persukuan tidak demikian. Bagi Bourdieu empat pertukaran dalam masyarakat tradisional yang paling menonjol adalah (1) hadiah, (2) pencerdasan, (3) istri, (4) tanah.
            Dua yang pertama mengikuti logika hadiah dari Marcel Mauss. Di Kabylia hadiah yang paling berharga adalah hadiah yang diberikan saat acara perkawinan, kelahiran, dan khitanan. Jika penerima hadiah tidak dapat menanggapai dengan “hadiah balasan” dalam waktu tertentu (hadiah balasan tidak dapat diberikan cepat setelah hadiah diberikan karena akan membangkitkan logika kalkulasi yang mengurangi kekuatan simbolis dari pertukaran tersebut), maka pemberi hadiah disebut pemberi hutang sedangkan penerima hadiah disebut piutang. Pemberi utang akan memiliki “kekuatan simbolis” terhadap penghutang. Kehormatan atau modal simbolis pemberi utang akan mengalami “reproduksi yang berkembang”, sedang modal simbolis pengutang akan mengalami “disakumulasi”. Pertukaran peristiwa pencenderaan menampilkan siklus yang mirip, tetapi berkaitan dengan serangan dan balasan segera. Bila tantangan tidak dibalas dengan serangan, maka orang yang dicederai akan berada di bawah kekuasaan simbolis sang penantang. Dan disini penantang berada dalam posisi sebagai seorang “kreditor” dalam hubungan lawannya.

Modernisasi sebagai Proses
Sejalan dengan tradisi keseluruhan dalam teori sosial, menurut Bourdieu modernisasi merupakan sebuah proses diferensiasi. Prinsip pertama proses tersebut adalah bahwa semesta gagasan dalam masyarakat tradisional ditandai dengan adanya satu “doxa” yang tidak terbantahkan, sedangkan dalam masyarakat modern prinsip-prinsip “heterodoksi” dan “ortodoksi” saling mempengaruhi satu sama lain. Seperti Logika dari Weber mengenai “nabi” heterodoks dan karismatis melawan “pendeta” ortodoks dan birokratis. Tidak seperti Durkheim (kesadaran kolektif) dan Bourdieu. Weber hanya sedikit berbicara mengenai saat-saat awal doxa. Pengertian ortodoks melawan heterodoksi sebagai “motor” modernisasi menjadi bagian integral terhadap genealogi teoritis yang melihat perubahan yang ditimbulkan dari ketegangan antara “yang seharusnya” dengan “yang sebenarnya” terjadi, baik ketegangan Hegel antara umum dan khusus, kontraposisi yuriprudensi antara hukum positif dengan hukum alam, atau pengertian “saat utopis” yang terkenal dari Adorno.
            Teori Bourdieu mengenai heterodoksi atau ortodoks juga berkaitan dengan representasi atau habitus para pelaku sosial. Seperti diusulkan oleh Durkheim dan Mauss. “Taksonomi Praktis” ini adalah “bentuk-bentuk pembagian nyata (umur,kelas sosial, jenis kelamin) mengenai tatanan sosial yang di transformasikan dan tidak dapat dikenali lagi”. Dalam masyarakat tradisional, hal tersebut tampak dalam sistem “mitis-religius” seperti upacara inisiasi (menyangkut umur), komestik, dan pakaian (menyangkut jenis kelamin). Pada gilirannya, mereka menyumbangkan bagi reproduksi tatanan dengan menghasilkan tatanan yang disesuaikan dengan pembagian-pembagian di atas. Dalam semesta doxa masyarakat primitif terdapat “korespodensi struktur-struktur mental seperti itu” dengan doxa, dan dengan demikian habitus yang relatif tidak terdiferiensasi. Dalam modernitas, agar produksi dan penerimaan heterodoksi mendapat tempat, korespondensi penuh ini harus tidak ada dan habitusnya menjadi terdiferensiasi.

Modernitas dan Postmodernisme
(i)            Modernitas penuh atau lengkap mengandaikan adanya otonomi mutlak pada medan-medan. Kenyataannya, modernitas semacam itu tidak pernah terjadi, yaitu bahwa medan-medan ini menjadi tempat bertarung demi otonomisasi yang lebih banyak atau sedikit. 
(ii)           Postmodernisasi merupakan proses dediferensiasi dan pembalikan otonomisasi. Di sini termasuk proses dediferensiasi medan dan struktur, dan dediferensiasi pelaku atau habitus. Dediferensiasi habitus termasuk runtuhnya sebagian atau lepasnya dari pusat jaringan aturan pengklasifikasian yang menstrukurkan habitus.
(iii)          Seperti dalam modernisasi, dalam postmodernisasi terdapat dua “motor”. Pertama, terdapat dalam munculnya kelas-kelas sosial baru sebagai kendaraan, baik dalam produksi maupun penerimaan, bagi bentuk-bentuk kultural postmodernis. Yang pokok di sini adalah perkembangan kelas menengah postindustri, kaum borjuis disebabkan oleh modal kultural. Dalam masa kontemporer, medan kultural kelas menengah yang menjadi pembentuk simbol ini mengalami pengembangan atau massifikasi, sehingga mulai menelan atau meng-“implode” dalam  medan sosial. Oleh sebab itu, medan kultural mengembang sampai pada suatu titik sehingga mengembus perbatasan yang sebelumnya mengurungnya sebagai medan yang tidak terbatas lagi.
(iv)         Motor kedua postmodernisme terdapat dalam berkembangnya sejenis nabi baru, sejenis avant-garde yang baru. Avant-garde baru ini memupuk , bukan heterodoksi dan otonomisasi modernis, melainkan ortodoksi dan disotonomisasi. Oleh sebab itu, para arsitek  postmodern seperti Venturi dan Denise Scott-Brown menolak  eksperimentasi Corbusier dan Van der Rohe dan dengan bangga berpendapat bahwa “kita menyukai kesepakatan”. Dalam pengertian ini Martin Pawley menyebutkan postmodernisme sebagai avant-garde yang memimpin dari belakang”.


Sabtu, 24 September 2011

I Dewa Gede Kusuma: Anthropology

I Dewa Gede Kusuma: Anthropology: Antropology adalah ilmu yang mempelajari manusia dan kebudayaannya. Kajian yang antropologi sangat begitu luas sehingga antropologi dapat me...

Anthropology

Antropology adalah ilmu yang mempelajari manusia dan kebudayaannya. Kajian yang antropologi sangat begitu luas sehingga antropologi dapat memasuki segala lini kehidupan manusia. Ada antropologi Kesehatan, Agama, Politik, Gender, Psikology, Etnografi, Kesenian, dsb. Mahasiswa antropologi kini di tantang untuk lebih berkompetisi dengan disiplin ilmu yang lain dan dapat menerapkan ilmu yang telah di pahaminya.